Ini Isi Surat Edaran Menag Imbau Tarawih Gunakan Speaker Dalam Masjid
- Istimewa
Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. SE ini juga mencakup ketentuan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Peraturan tentang penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut dijelaskan dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, "Umat Islam diminta untuk tetap memelihara persatuan dan toleransi dalam menghadapi potensi perbedaan penetapan awal bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Maret 2024 lalu.
Masjid Raya Sumatera Barat. (Ilustrasi)
- https://factsofindonesia.com/
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis Menag dalam Surat Edaran itu.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan:
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara:
Waktu Salat Subuh:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
-
Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
-
Waktu Salat Jumat:
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.