Pria di Tebing Tinggi yang Ngaku Nabi Mau Bubarkan Islam jadi Tersangka dan Ditahan
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi akhirnya menetapkan Jannes alias JK (35) sebagai tersangka dan telah ditahan. JK bikin geger karena mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon menjelaskan penetapan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JK. Video yang direkamnya lalu di-upload di media sosial mengandung SARA tersebut.
"Sebelumnya dia (JK), yang sempat viral di media sosial Facebook akibat ulahnya yang meng-upload sebuah video. Dan, mengaku dirinya adalah seorang nabi," kata AKBP Andreas dalam jumpa pers di Markas Polres Tebing Tinggi, Rabu 20 Maret 2024.
AKBP Andreas dalam beri keterangan pers didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto. Andreas mengungkapkan pihaknya yang menerima informasi atas video tersebut, langsung bergerak dengan mengamankan JK.
Ilustrasi/borgol.
- ientrymail.com
JK yang merupakan warga Bajenis, Kota Tebing Tinggi diamankan polisi pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 18.50 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Jalan Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya," kata Andreas.
Andreas mengatakan tersangka JK dalam kasus yang menjeratnya sengaja meng-upload video tersebut ke media sosial miliknya dengan nama akun Nabi Jannes. Dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik itu, JK seperti berada di lokasi taman yang diketahui lapangan golf Desa Penonggol, Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Dalam video itu, JK sengaja membacakan selembar kertas yang berbau SARA serta mengandung unsur kebencian.
"Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen. Selain itu, juga sudah dibagikan oleh banyak orang. Sehingga membuat resah masyarakat," jelas Andreas.
Selain mengamankan JK, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi. Selain itu, ada handphone Android yang digunakan JK saat membuat video tersebut.
Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Adapun pelaku saat ini sudah resmi ditahan di Markas Polres Tebing Tinggi.