Pemprov Bali Imbau THR Diberikan H-7 Lebaran 2024

Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Bali – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah. THR PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia No 14 Tahun 2024.

Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya untuk PNS telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur yang akan segera direalisasikan.

"Ya kita sudah rencanakan sudah disiapkan astungkara mudah-mudahan bisa terealisasi segera," kata Mahendra Jaya usai Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 25 Maret 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menambahkan, untuk Tunjangan Hari Raya perusahaan sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2024, dan disosialisasikan ke 9 Kabupaten/Kota di Bali.

Dalam SE ditegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

"Kita sudah menyiapkan klausul di provinsi dan kabupaten/kota kemudian sosialisasi SE sudah dilakukan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Senin 25 Maret 2024.

Pihaknya juga akan membuat posko sesuai perintah SE Kementerian Tenaga Kerja. Posko ini katanya, untuk memediasi jika ada kasus antara perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Korban Selamat KMP Tunu Pratama Ditemukan Naik Sekoci dan Terdampar Pakai Pelampung

"Tahun lalu pernah ada kasus perusahaan yang tidak membayarkan jadi posko kita siapkan itu untuk memediasi antara perusahaan dengan karyawan tersebut," jelas Setiawan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 dapat terselenggara dengan baik dan memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Polri Sebut KMP Tunu Pratama Jaya Sempat Hadapi Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Sebelum Tenggelam

Setiawan juga mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Majelis hakim memutuskan proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025