Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta - Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin.

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," ucap Hakim I Dewa Made Budiwatsara, Kamis 4 April 2024.

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Photo :
  • VIVA/Zendy
Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Hakim menyebut masa tahanan Dito dikurangi penahanan yang telah dijalaninya sebelum divonis. Sehingga, Dito langsung keluar dari tahanan. Dito diketahui ditahan sejak 8 September 2023. Adapun putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun penjara.

"Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Budiwatsara.

Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Dito Mahendra satu tahun penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin. Jaksa menilai perbuatan Dito merupakan tindakan yang salah.

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025