Hakim Saldi Isra: Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Bantu MK Putuskan Sengketa Pilpres

Hakim MK Saldi Isra di Sidang Perselisihan Hasil Pilpres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menilai keterangan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, dapat membantu para hakim dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024.

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

"Ini sebagai catatan saja untuk kita semua terutama Pak Menteri, Bu Menteri, jadi pentingnya yang kami tanyakan semua itu menyangkut dalil yang ada di permohonan. Itu akan bantu kami mahkamah untuk ambil posisi mahkamah dimana," ujar Saldi Isra pada Jumat, 5 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dalam sidang di MK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pesan Airlangga buat Ekonom Minta Lanjutkan Perjuangan Kwik Kian Gie

Saldi menjelaskan pertimbangan dalam membuat putusan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Pertama, kata dia, MK akan mempertimbangkan dalil-dalil serta alat bukti pemohon dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kedua, MK mempertimbangkan jawaban KPU dan alat buktinya sebagai pihak termohon. Lalu, MK juga mempertimbangkan tanggapan dari pihak terkait dan alat bukti, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

"Makanya kami mengundang Bapak, Ibu supaya kami memiliki pemahaman yang komprehensif atas apa yang didalilkan para pemohon ini," katanya.

Ia juga menambahkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim MK kepada para menteri tersebut merupakan fakta-fakta yang didalilkan oleh pemohon. Termasuk, kata dia, pertanyaan terkait bantuan sosial yang dibagikan Presiden Joko Widodo.

"Jadi kalau ada menyebut fakta ini, itu, itu semua ada di permohonan. Jadi kepentingannya, bantu kami mahkamah menjawab permohonan itu untuk memutuskan permohonan ini. Jadi kalau ada tanya kenapa Presiden ke sana karena itu yang didalilkan pemohon, sehingga perlu ada kejelasan bagaimana menteri menjelaskan soal itu," jelas Saldi.

Sebagai informasi, keempat menteri yang dipanggil MK antara lain Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, dalam hal ini termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025