Kasus Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Sri Mulyani, 52 Orang Jadi Tersangka
- Instagram @Jakut.info
Jakarta, VIVA – Total sudah 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah pejabat selama tragedi kerusuhan terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu.
"Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, Rabu, 24 September 2025.
Massa rusak dan jarah rumah Uya Kuya
- Ist
Adapun rumah yang dijarah yakni milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni. Ada 12 orang tersangka yang kini berurusan dengan hukum terkait penjarahan di sana. Lalu, kediaman anggota DPR RI nonaktif lain yakni Uya Kuya juga digasak.
Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selanjuynya, rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut jadi target, dengan 14 orang tersangka yang kini teridentifikasi. Selanjutnya ada kediaman anggota DPR RI nonaktif Nafa Urbach dengan 8 tersangka, serta rumah Eko Patrio dengan 7 orang tersangka.
"Ini sudah berhasil dilakukan penangkapan 7 tersangka sedang diproses," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polri membuka data mengejutkan terkait aksi demonstrasi anarkis yang mengguncang Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. Jumlah tersangka yang ditetapkan nyaris menembus angka seribu orang.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menyampaikan bahwa total ada 959 orang yang kini berstatus tersangka.
"Polri menetapkan 959 orang tersangka," kata Syahar, Rabu, 24 September 2025.
Dari angka tersebut, sebanyak 664 orang merupakan usia dewasa. Kemudian, 295 diantaranya adalah anak-anak. Penetapan status hukum ini merupakan hasil penegakan hukum di tingkat Bareskrim dan 15 Polda jajaran di seluruh Tanah Air.