Irjen Karyoto Larang Anggotanya yang Kawal Demo di MK Bawa Senpi hingga Sangkur

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memerintahkan anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK (Mahkamah Konstitusi), hari ini untuk tidak membawa senjata api hingga sangkur.

Jasad Wanita Terborgol Ditemukan Membusuk di Semak-Semak Cisauk, Pakai Jas Hujan Pink

Adapun hal itu disampaikan lagi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki obyek dititik pengamanan," kata dia, Senin, 22 April 2024.

Sadis! Tewas dalam Tawuran di Ciracas, Remaja 18 Tahun Luka Bacok di Tulang Ekor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Photo :
  • ist

Dia menambahkan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam apel sebelum pengamanan telah memerintahkan agar bawaan anggotanya diperiksa.

Viral Bobby Kertanegara Dikawal Polisi, Istana: Properti Presiden Tanggung Jawab Negara

"Pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan," katanya.

Pengamanan di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/Ridho Permana

Ade Ary menambahkan, bagi anggota yang melakukan pengamanan aksi di sekitar agar bertindak humanis, persuasif, dan mengedepankan negoisasi yang humanis, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur. Mereka diminta tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi.

"Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita Hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," kata dia lagi.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus Sarjana

MK menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana strata satu (S-1)

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025