Hakim Arsul Sani Tak Boleh Gunakan Hak Putuskan Sengketa Pileg PPP
- Setkab
Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan bahwa hakim konstitusi Arsul Sani tidak diperbolehkan menggunakan haknya untuk memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.
Meskipun, lanjut Saldi, Arsul Sani tetap mengikuti sidang pemeriksaan terkait perkara sengketa Pileg yang diajukan PPP atau PPP menjadi pihak terkait.
Diketahui, Arsul Sani bersama Saldi Isra dan Ridwan Mansyur berada di Panel II dalam menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024.
Politikus PPP Arsul Sani dilantik jadi hakim konstitusi.
- Akun X @jokowi
"Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir di ruangan ini yang mengikuti persidangan hari ini, karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi saat di ruang sidang di gedung MK, Senin, 29 April 2024.
Saldi menegaskan bahwa Arsul Sani masih mengikuti persidangan agar tiga panel hakim yang sudah dibagi MK kuorum atau tidak cukup.
"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," kata Saldi.
"Kalau beliau (Arsul Sani) tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, klir ya semuanya. Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," tambahnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.