Menkum Persilakan Kubu Agus Suparmanto Gugat SK Pengurus PPP Mardiono ke PTUN

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah mengesahkan surat keputusan (SK) kepengurusan PPP dengan Mardiono sebagai Ketua Umum. Pengesahan itu ditolak mentah-mentah oleh kubu Agus Suparmanto. 

Cerita Mardiono soal 'Orang Baik' Fasilitasi Rekonsiliasi dengan Agus Suparmanto

Supratman lantas mempersilakan kubu Agus untuk menggugat SK kepengurusan PPP kubu Mardiono yang telah disahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik," kata Supratman dalam konferensi pers, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menkum Terbitkan SK Baru Pengurus PPP: Mardiono Ketum, Agus Suparmanto Wakil

Supratman menjelaskan, Kemenkum mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono lantaran pada awalnya kubu Agus dan Mahkamah PPP menyatakan tidak ada permasalahan internal terkait kepengurusan tersebut.

Pendaftaran kepengurusan PPP kubu Mardiono, kata dia, dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Menkum Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah di SK Kepengurusan PPP

Kemudian pada Rabu, 1 Oktober 2025, Supratman mengaku telah menerima seluruh dokumen kepengurusan PPP secara lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

"Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali," ucap dia.

Untuk itu, dia mengaku tidak menerima pengaduan dari pihak mana pun atas pendaftaran kepengurusan yang dilakukan oleh kubu Mardiono sebelum SK diteken.

Setelah SK diterbitkan dan ditandatangani, Menkum kemudian menyerahkan SK tersebut kepada Dirjen AHU untuk diambil oleh Mardiono.

Namun setelah SK telah diambil, dia mengungkapkan barulah terdapat pihak lain yang mendaftarkan kepengurusan PPP, sehingga menjadi permasalahan.

Supratman menegaskan sepanjang dokumen kepengurusan yang dibutuhkan sudah dilengkapi, pihaknya akan memproses SK dengan cepat, seiring dengan transformasi pelayanan kepada publik.

"Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menyatakan menolak SK yang diteken Menkum yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.

"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Romahurmuziy saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya