Fadli Zon Respons soal Wacana Pemberian Hak Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Sebab, kata dia, wacana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

DPR Ingatkan Negara soal APBN-APBD untuk Sekolah SD-SMP Gratis

Diketahui, pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Kemudian, pada pasal 23 juga dikatakan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.

Waketum Gerindra sekaligus Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon

Photo :
  • DPR RI
Putusan MK soal Biaya SD-SMP Gratis Dinilai Progresif, DPR Ungkap Tantangannya


“Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,” kata Fadli Zon kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 7 Mei 2024

Lebih lanjut mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, jika pihak pemerintah bersikukuh mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda, maka harus disertai dengan argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian dan studi mendalam.

Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon

Photo :
  • DPR RI
Wakil Ketua DPR Bantah Terjadi Tarik Ulur Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Katanya

Politikus Partai Gerindra itu mengaku tidak ingin wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara Indonesia.

“Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora,” imbuhnya.

Ilustrasi perubahan iklim.

RUPTL 2025–2034 Dinilai Bentuk Optimisme Indonesia Hadapi Perubahan Iklim

Anggota Komisi XII DPR Christiany Eugenia Paruntu mengatakan, RUPTL ini juga menjadi pijakan penting dalam mendorong transisi energi nasional menuju sumber energi bersih.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025