RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Baleg Ungkap DPR Sudah Buat Naskah Akademiknya

ilustrasi driver ojek online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

DPR Sepakat Ojol Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian di RUU Transportasi Online

Artinya, DPR akan memprioritaskan pembahasannya pada tahun depan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Transportas Online rencananya akan dibahas di Baleg, bukan Komisi V DPR.

“Rencananya di Baleg,” kata Bob saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat 19 September 2025.

Wamenkum: Kalau RUU KUHAP Tak Disahkan, Semua Tahanan Bisa Bebas

Politisi Partai Gerindra ini menyebut DPR juga telah menyiapkan naskah akademik RUU tersebut.

Ilustrasi Ojek Online

Photo :
  • vstory
Demo di DPR Sepi Peserta, Komunitas Ojol Jakut Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen

Nantinya, DPR terlebih dahulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi, untuk kemudian diakomodir ke dalam RUU Transportasi Online. RDP ini akan digelar pada tahun depan.

“Naskah akademiknya sudah siap, nanti kita akan RDP-RDP untuk menyerap aspirasi dari semua pihak,” jelas Bob.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati daftar RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026. Bob menjelaskan ketetapan ini dipercepat dari rencana awal pada November 2025.

“Sebenarnya kita Prolegnas tahunan itu untuk mengatur prioritas itu nanti bulan November. Tapi kemudian karena ada beberapa target yang menjadi evaluasi, perubahan,” kata Bob di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.

“Akhirnya kesepakatan bersama Menteri Hukum minggu kemarin, itu kita terapkan yang rencananya November menjadi bulan ini saat ini,” lanjutnya.

Adapun RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 yakni sebanyak 67. Beberapa di antaranya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lalu, RUU RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia.

RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Transportasi Online, dan lainnya.

tvOnenews/Syifa Aulia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya