Polisi Sebut Kernet Bus Maut di Subang Bisa Saja Jadi Tersangka

Proses evakuasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang
Sumber :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)

Bandung - Kernet bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, tak menutup kemungkinan jadi tersangka.

Motif Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Pelaku Tersinggung Dibilang ‘Kasbon Terus’

"Kernet masih. Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Sabtu 18 Mei 2024.

Kata dia, kernet bus maut tersebut masih dalam pengawasan polisi. Dirinya mengatakan, siapa pun yang dengan sengaja terlibat langsung atau turut serta membantu terjadinya kecelakaan, kata Wibowo, kalau memang memiliki alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHP bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi May Day di DPR

"Gini, tidak menutup kemungkinan orang-orang yang terlibat secara langsung ataupun yang turut serta membantu terjadinya kecelakaan ini, semua nanti bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Sopir ini baru tersangka awal, mungkin saja nanti ada tersangka tersangka lain. Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena harus dikuatkan dengan alat-alat bukti yang cukup," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Polisi Berhasil Ringkus Pembacok Pengantin Pria di Palembang yang Viral, Motif Terungkap

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa 14 Mei 2024.4

Konferensi pers kasus pembunuhan bos sembako di Bekasi

Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Bos Sembako di Bekasi

Pelaku berinisial AS (21) tega menghabisi bosnya sendiri pemilik warung sembako berinisal ALS alias Koh Alex (64).

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025