Soal Kasus Vina, Mantan Kapolda Jabar Ragukan Penangkapan Pegi: Jangan Sampai Salah Tangkap!

Momen mulut Pegi Setiawan alias Perong coba dibungkam polisi
Sumber :
  • Istimewa

Cirebon – Kapolda Jabar (2016-2017) Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan turut menyoroti ditangkapnya pelaku pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Yakin PK Dikabulkan, Saka Tatal Sebut Hakim yang Sekarang Lebih Baik

“Masalah penangkapan P (Pegi) ini juga saya pertanyakan, jangan sampai salah tangkap, ini sangat berbahaya,” ujar Anton dalam program Catatan Demokrasi tvOne dilihat Rabu 29 Mei 2024.

Terkait penangkapan Pegi, Anton mengaku sudah menanyakan langsung hal ini kepada penyidik Polda Jabar. Dia mewanti-wanti agar kasus salah tangkap seperti yang dialami Sengkon dan Karta tak terulang.

Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi, Maksimal Rp 600 Juta

“Saya bilang, apakah Anda sudah yakin menangkap Pegi, jangan sampai terjadi kasus Sengkon Karta seperti dulu,” imbunya.

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Berpeluang Bebas, Eks Wakapolri Beri Penjelasan

“Mereka mengatakan kami yakin pak, karena dari keterangan saksi,” sambung Anton.

Lebih lanjut, Anton menanyakan kualitas saksi yang dimintai keterangan. Menurutnya, keterangan saksi sangat lemah atau tidak sepenuhnya akurat.

“Karena maaf, keterangan saksi, bukti lisan ini sangat rawan, sangat lemah. Lidah tidak bertulang, bisa saja dicabut sewaktu-waktu,” jelasnya.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Kepada Anton, penyidik Polda Jabar mengatakan, Pegi ditangkap karena memiliki kesamaan yang signifikan. Kesamaan itu berupa nama, nama samaran, sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Ditambah lagi terdapat sejumlah saksi yang memang kualitasnya sangat tinggi yaitu teman sekolahnya dan salah satu dari tersangka tersebut,” demikian Anton.

Dedi Mulyadi dan Saka Tatal

Rencana Saka Tatal Setelah Sidang PK Menurut Dedi Mulyadi, Daftar Paket C dan Kuliah Hukum

Dedi Mulyadi sering tampil untuk mengadvokasi delapan terpidana kasus Vina Cirebon. Salah satu terpidananya adalah Saka Tatal.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2024