Jadi 8 Orang, Ini Peran Tersangka Baru Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Tersangka perusakan rumah singgah pelajar kristen di Cidahu, Sukabumi
Sumber :
  • tvOne/Cepi Kurnia

Bandung, VIVA – Polres Sukabumi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah pelajar kristen yang dijadikantempat ibadah beberapa waktu yang lalu di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

Sebagian Halte Transjakarta Senen Dibakar Oknum Pendemo

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025 atas nama Y alias Y, yang sebelumnya sudah ditetapkan bersama tujuh tersangka lain.

Dengan demikian, delapan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangannya menyampaikan tersangka baru ditetapkan karena terlibat perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga dengan cara merusak dan membaret kendaraan menggunakan batu di rumah singgah milik saudari Maria.

“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang” kata Hendra, saat dihubungi, Minggu, 6 Juli 2025.

Tewaskan 4 Orang, Tiga Tersangka Sumur Minyak Blora Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp60 M

“Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” sambungnya

Hendra mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. 

"Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku," katanya. 

Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung

Persijap Vs Persib Bandung

Persib vs Borneo FC Terancam Mundur, Polda Jabar Kirim Surat ke I-League

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada PT Liga Indonesia Baru (I-League) untuk meminta penundaan laga Persib Bandung kontra Borneo FC

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025