Bus Maut yang Kecelakaan di Subang Ternyata Pernah Terbakar

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang
Sumber :
  • (Foto AP/Ryan Suherlan)

Bandung -- Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, ternyata pernah terbakar.

Helikopter Militer Bundeswehr Jatuh ke sungai di Jerman Timur, 2 Prajurit Tewas dan Satu Hilang

"Bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 Cipularang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengungkapkan, tidak pernah dilakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap bus. Mulai dari pemeriksaan atau perawatan fungsi rem. Bahkan, sehabis terbakar tidak ada perbaikan bus secara keseluruhan.

Terlalu! 2 Pria Malah Gondol Motor Korban Kecelakaan di Cengkareng

Polisi olah TKP kecelakaan bus rombongan siswa Depok, di Ciater, Subang.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne

"Perbaikan dilakukan sistem kelistrikan saja berikut interior. Jadi, tidak perbaikan kendaraan bus secara keseluruhan," katanya.

Kembali Diperiksa Polisi, Lisa Mariana Dicecar Motif Penyebaran Video Syur

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tersangka baru kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat. Ada dua orang yang jadi tersangka.

"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wibowo, Rabu, 29 Mei 2024.

Keduanya masing-masing berinisial AI dan A. Usut punya usut, mereka menjalankan perusahaan otobus bodong. Tidak ada izin Kementerian Perhubungan yang mereka kantongi.

Untuk diketahui, polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat. Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo. 

Penetapan tersangka itu, kata Wibowo, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli, berikut surat atau dokumen hasil ramp check. Selain itu, lanjut dia, juga sudah dilakukan gelar perkara yang dilakukan Senin, 13 Mei 2024 sore.

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan bus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," ujar Wibowo seperti dilansir dalam program Kabar Utama tvOne, Selasa, 14 Mei 2024.

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Korupsi Tol MBZ Kian Dalam! PT Acset Jadi Tersangka

PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025