3 Gugatan Terhadap Jokowi Gugur, Otto Hasibuan: Ibarat Sepak Bola, Ini Hattrick!
Selasa, 4 Juni 2024 - 07:28 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
"Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi putusan dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

PPP Bersatu Dipimpin Mardiono, Rommy: Jangan Ada Lagi Gugat-Menggugat!
Rommy menegaskan bahwa kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto sudah sepakat berada dalam satu titik yang sama
VIVA.co.id
7 Oktober 2025