Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Dua tersangka yang dimaksud ialah pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) dan Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).

"Hari ini, Selasa, 4 Juni 2024 tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2," kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 4 Juni 2024.

Tersangka Kasus Korupsi Timah, Tamron Tamsil di Kejari Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Usai pelimpahan, Haryoko menyebutkan, tim penuntut umum akan mematangkan susunan surat dakwaan terhadap dua tersangka. Dengan begitu, maka keduanya dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Dan insya Allah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 melonjak naik. Semula, kerugian ditaksir sebesar Rp 271 triliun. 

Namun, kerugian tersebut naik mencapai Rp 300 triliun setelah melalui penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Polda Metro Siap Tindaklanjuti Laporan Kepastian Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan 271 (triliun rupiah) dan ini ada mencapai sekitar 300 triliun (rupiah)," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Bareskrim Tangkap Pelaku Penjual Gading Gajah Ilegal dengan Keuntungan Rp 2,4 Miliar
Polsek Metro Setiabudi berhasil ungkap pesta seks sesama jenis atau gay. Satu orang dijadikan sebagai tersangka

Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Sebanyak delapan orang peserta pesta seks sesama jenis (gay) yang diamankan polisi di hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025