Peserta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVAÂ - Sebanyak delapan orang peserta pesta seks sesama jenis (gay) yang diamankan polisi di hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, nyatanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Enggak ada aturan hukumnya, kecuali ada kekerasan atau (peserta) di bawah umur," kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, dikutip Kamis, 29 Mei 2025.
Kedelapan peserta tersebut yakni WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41). Firman menyebut mereka merupakan karyawan swasta yang juga teman dalam satu komunitas.
Polsek Metro Setiabudi tetapkan satu orang buntut penggrebekan pesta gay di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Saat ini ketujuh orang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak keluarga, meskipun mereka tetap harus hadir apabila dipanggil polisi untuk diperiksa kembali terkait kasus tersebut.
"Diserahkan ke keluarganya dengan jaminan sewaktu-waktu kita butuh dengan saksi akan dihadirkan," ujar Firman.
Dia memastikan, Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap kedelapan orang tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka negatif narkotika.
"Cek urine narkoba hasilnya negatif," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni pria DRH (33) sebagai penyelenggara pesta seks, dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay itu digerebek pada Sabtu, 24 Mei 2025, dimana polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari gel pelumas hingga alat kontrasepsi.