Nakhoda Kapal yang Angkut 136 Rohingya ke Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Nakhoda kapal pengungsi Rohingya divonis 8 tahun penjara. (Ist)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh Besar – Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nakhoda kapal pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal itu diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu, 5 Juni 2024 yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara 8 tahun," ucap Hakim Fadhil dalam putusannya.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar, dengan masing-masing 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan," katanya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Mohammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. 

Komisi II Dukung Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara, Ungkit Kenaikan Gaji Hakim-Guru

Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. 

Kasus M Amin terbongkar berawal dari video penyerahan uang dari pengungsi ke agen sebagai biaya untuk menyeberang ke Indonesia. Video itu tersimpan di Hp milik M. Amin.

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Dari video tersebut kemudian polisi mengembangkan kasus itu hingga menjerat 2 terpidana yaitu Anisul dan Habibul.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!
Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, Musim Mas Group.

img_title
VIVA.co.id
25 September 2025