Moeldoko Tegaskan Program Tapera Tidak Akan Ditunda: Wong Belum Dijalankan

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko
Sumber :
  • KSP

Jakarta – Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan. Tak jarang, keputusan ini juga mendapat protes dari masyarakat yang mengaku keberatan. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa program itu tidak akan ditunda, dan tetap berjalan pada 2027.

Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online Dituntut 7-9 Tahun Penjara

Ia menyebut saat ini program Tapera belum dijalankan dan belum ada pemungutan iuran, baik ke pegawai swasta maupun pegawai negeri. Menurutnya ada kekosongan dari 2020 hingga 2024 sejak perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera.

Pihak Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan mengenai polemik Iuran Tepera untuk para pekerja.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
PHK Tembus 42.385 Orang Per Juni 2025, Menaker: Paling Banyak di Jateng

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Moeldoko menyatakan iuran Tapera sebesar 3 perseb gaji akan diterapkan setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pegawai Kemenkeu Berkurang hingga 979 Orang, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemnaker, itu baru berjalan dengan baik," ujar Moeldoko.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menambahkan bahwa pihaknya menargetkan peraturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk pemotongan gaji iuran Tapera, yang paling lambat diterbitkan sebelum 2027.

Kantor Tapera

Photo :
  • ANTARA

"Pemotongan gaji upah akan diatur detil dan teknis akan dilakukan setelah terbitnya peraturan teknis dari kami. Nanti terbitnya minimal sebelum tahun 2027," pungkasnya.

Ilustrasi Kerja

Siap-siap Hadapi 2030, Ini 10 Profesi Masa Depan yang Gajinya Bikin Ngiler

Simak 10 pekerjaan yang paling dibutuhkan di 2030 versi Future of Jobs Report 2025. Dari AI hingga energi terbarukan, ini profesi masa depan yang wajib dilirik!

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025