MKD Kirim Surat ke Sekjen DPR Buat Setop Gaji-Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menegaskan pihaknya sudah menyurati ke Kesekjenan DPR RI terkait penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang dinonaktifkan partainya.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," ucap Dek Gam saat dihubungi, Rabu, 3 September 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Di sisi lain, Dek Gam permintaan penghentian gaji-tunjangan itu tak difokuskan kepada lima anggota dewan yang belakangan dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Permintaan itu akan dilakukan untuk anggota dewan yang dinonaktifkan di kemudian hari.
"Ya kita nggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil. Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," katanya.
Ia mengaku di dalam aturan MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) tak dicantumkan terkait aturan gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif. Namun, pihaknya tetap mengajukan hal itu supaya bisa direalisasikan.
Karena, kata dia, ketentuan terkait gaji dan tunjangan merupakan kewenangan Kesekjenan DPR RI.
"Iya, memang di MD3 nggak disebutkan, tapi MKD minta. Kita meminta kepada Sekjen," katanya.
Eko Patrio dan Uya Kuya.
- Kolase Instagram.
Sebagai informasi, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.
Kelimanya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.
Sementara itu, Partai NasDem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai.
Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.