Manajer Bank di Pacitan Korupsi Uang Nasabah Rp1,2 Miliar, Diduga untuk Judi Online

Manager Bank di Pati Korupsi Uang Nasabah ditahan di Kajari Pacitan
Sumber :
  • Agus Wibowo (Pacitan)

VIVA – Seorang manajer di bank pemerintah yang dikenal dengan inisial MS, menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyelewengan dana nasabah senilai total Rp1,2 miliar. Kini, pelaku telah diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk dimintai keterangan.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, MS yang menjabat sebagai Relationship Manager bank pemerintah di Pacitan menerima sejumlah pengajuan kredit modal kerja dari tujuh nasabah. Namun, tidak semua dana kredit modal kerja itu digunakan oleh para nasabah, sehingga menyisakan sejumlah dana di rekening mereka.

Manager Bank di Pati Korupsi Uang Nasabah ditahan di Kajari Pacitan

Photo :
  • Agus Wibowo (Pacitan)

Jadi Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia, Masa Lalu Patrick Kluivert Tersandung Judi Jadi Sorotan

"Diduga, dari dana yang tersisa tersebut, MS melakukan pemindahan pembukuan dengan mengalihkan sebagian dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan lain yang dikuasainya tanpa sepengetahuan para nasabah," ungkap Ratno.

Untuk menjalankan aksi pengurasan dana nasabah, MS diketahui membuat buku rekening dan ATM atas nama para nasabah. Namun, buku tersebut tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan MS justru memalsukan tanda tangan dalam kuitansi penarikan dan surat kuasa debit rekening.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

"Dokumen palsu ini digunakan untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai oleh tersangka," tambah Ratno.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum manager bank ini, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan yang cukup besar, mencapai total Rp 1,2 miliar.

Atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dalam undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Selain itu, kami juga sedang mendalami motif dari tersangka yang diduga digunakan untuk berjudi online dan bermain kripto," pungkas Ratno. (Agus Wibowo/Pacitan)

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkap hasil pemberantasan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025