Alex Marwata: Saksi di KPK Tak Boleh Bawa Pengacara saat Diperiksa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, saksi dalam kasus korupsi memang tidak boleh membawa pengacara ketika dirinya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ia menyebut praktik itu memang sudah menjadi sebuah kebiasaan di lembaga antirasuah.
"Ya selama ini kan saksi  ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
- KPK
Alex menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang dibolehkan saksi membawa seorang pendamping saat pemeriksaan. Tetapi, KPK sudah membiasakan bahwa saksi yang akan diperiksa penyidik KPK tak usah membawa pengacaranya untuk memdampingi.
"Saya pikir ya untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali kan adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, kan gitu," kata Alex.
"Penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim pengacara hukum Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy datang ke Dewas KPK guna melaporkan terkait sikap Penyidik KPK yang menyita ponsel genggam dan tas pribadi Hasto. Ia datang ke Dewas KPK pada Senin, 10 Juni 2024 malam.
Diketahui, ponsel dan tas Hasto disita Penyidik KPK ketika diperiksa kasus korupsi buronan Harun Masiku. Hasto diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi.
"Kami kuasa hukum dari Saudara Kusnadi, hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesional melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Dewas KPK.
Ronny pun menyinggung soal aturan yang mengatur tentang penyitaan barang atau alat bukti dari tangan seseorang. Ia menyebut, dalam aturan itu harus disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat.
"Dan juga mengingat dari Pasal 38 KUHAP, penyitaan harus sesuai dengan disertakan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Kalau pun keadaan terpaksa, itu harus dilakukan besok hari," ucap Ronny.