Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jawa Tengah – Sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan maut terhadap bos rental di Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari 10 tersangka itu, enam orang diantaranya baru diamankan aparat kepolisian

Begini Cara Pelaku Habisi Nyawa Bos Sembako di Bekasi

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Mereka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.

"Tadi malam kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Sabtu 15, Juni 2024.

Selain Sindiran ‘Kasbon Terus’, Ini Ucapan Bos Sembako Bekasi yang Buat Pelaku Gelap Mata Tega Bunuh Korban

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi

Photo :
  • tvOne/Tri Handoko

Ia menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Burhanis dan 3 orang rekannya. Mereka ada yang menyeret, memukul korban menggunakan batu, menendang hingga melindas korban menggunakan motor.

Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Jadi Tersangka Kerusuhan Aksi May Day di DPR

"Perannya ada mengambil alih kendaraan, ada yg menyetop kendaraan kemudian  menarik kerah, ada menendang perut, memukul dengan batu yang ditali pakai kaos ada yang melindas," bebernya.

Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.

"Jadi jumlahnya semua 10 orang yg perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan cukup tangkap bukti cukup tahan itu perintah saya," ucap Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi meminta agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri. Dirinya menegaskan jika yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan dan menahan adalah Polri bukan masyarakat.

"Oleh karena itu menjadi pembelajaran masyarakat, polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweeping, menyegel main hakim,  sendiri apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi," paparnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, tersangka STJ berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian tersangka AK (46) petani menginjak perut korban yang luka berat

"Lalu SA (60) memukul dengan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29) perannya memukul dan menendang korban yg luka berat dan SHD (39) memukul dan menendang korban," imbuhnya.(dcz)

Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz - Semarang

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra

Percakapan Terakhir Bos Sembako di Bekasi yang Tewas di Tangan Karyawan

Pelaku berinisial AS (21) terhadap bosnya sendiri pemilik warung sembako berinisal ALS alias Koh Alex (64) sempat berbincang-bincang sebelum terjadinya pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025