BPIP: Tindak Oknum Penguasa yang Terlibat Jaringan Judi Online
- ANTARA/Naim/am
"Ketergantungan pada judi menggerus nilai-nilai moral dan etika, sehingga banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mempertahankan kebiasaan berjudi mereka. Dampaknya, konflik keluarga tidak terelakkan," kata Benny.
Selanjutnya, Benny menyebut judi online tidak hanya menghancurkan individu dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada meningkatnya kriminalitas. Transaksi besar-besaran yang terjadi dalam dunia judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perekonomian nasional.
"Kebutuhan untuk membayar utang atau mengejar keuntungan cepat membuat banyak orang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga kekerasan," katanya.
Menurut Benny, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan produktif dialihkan ke aktivitas ilegal judi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu, karena uang tidak berputar dalam kegiatan ekonomi yang nyata.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024, angkanya sudah menyentuh Rp100 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.(Ant)
