Jenderal Kopassus Pimpin Penyitaan 148,25 Hektare Lahan Tambang Nikel Ilegal IWIP di Malut

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan PT IWIP
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita ratusan hektare lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis, 11 September 2025. 

Operasi PETI Polda Riau Bikin Air Sungai Kuantan Kembali Jernih

Penyitaan dan pemasangan plang dilakukan terhadap lahan dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Tidak main-main, proses penyitaan dan pemasangan plang dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Satgas PKH I. 

Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, 10 Rakit untuk Menambang Emas Ilegal Dimusnahkan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan PT IWIP

Photo :
  • Puspen TNI

Kasum TNI Letjen Richard menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

Polri Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasum TNI menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan. “Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” ujar Kasum TNI. 

Dalam kunjungan tersebut, Satgas PKH menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya