Jelang Sidang Tuntutan, SYL Disambut Teriakan 'Allahu Akbar'

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian hari ini, Jumat, 28 Juni 2024.

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, SYL tiba sekitar pukul 13.55 WIB. SYL tampak mengenakan batik berwarna cokelat dan emas.

Sebelum memasuki ruang sidang, SYL tampak disambut beberapa orang dengan teriakan Allahu akbar. SYL tampak berbicara singkat dengan sekelompok orang tersebut. 

PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

Tak lama, SYL kemudian masuk ke dalam ruang sidang. Dia sempat menyapa awak media yang sudah menunggu di dalam ruangan sidang. "Assalamualaikum," kata SYL.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

Untuk diketahui, SYL akan menghadapi sidang tuntutan ini bersama dua mantan anak buahnya yaitu, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Menkumham Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Menkum Supratman Andi Agtas berharap buron kasus korupsi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa pulang ke Indonesia secara sukarela sebelum adanya putusan pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025