Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkit Kontribusi Kementan ke Negara Rp 2.400 Triliun

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

VIVA –  Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Tak terima dengan tuntutan tersebut, SYL pun mengungkit soal kontribusi Kementan selama dirinya menjabat Menteri Pertanian. 

Kata dia, nilai kontribusi yang diberikan selama dirinya memimpin jauh lebih besar dibandingkan jumlah uang yang diperkarakan dalam kasus ini. 

"Semua yang dilakukan di Kementan, dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan dengan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas 2.400 triliun. Yang kau cari sama saya Rp 44 miliar, selama empat tahun," kata SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. 

SYL menyebut, uang Rp 44 miliar yang diduga didapatkan dari hasil pemerasan terhadap pejabat Kementan itu digunakan untuk kegiatannya selama menjalani tugas negara.

"Itu semua untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" jelas dia. 

Lebih lanjut, SYL menekankan dirinya akan membongkar semua hal yang terjadi di Kementan saat sidang pembelaan selanjutnya. 

Blak-blakan! Ini Alasan KPK Geledah Kantor Kemenkes

"Oleh karena itu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, tentang seperti apa yang terjadi pada Kementan," pungkas SYL.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK: SK Menag Jadi Salah Satu Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

KPK: Penggeladahan di Kantor Kemenkes Masih Berlangsung

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Geledah Kemenag, KPK Sita Dokumen hingga Barang Elektronik Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Ditjen PHU Kementerian Agama.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025