Respons Firli Soal Imigrasi Perpanjang Pencekalan

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pihak eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku bakal mengikuti proses. Hal itu menanggapi keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait perpanjangan masa pencegahan Firli ke luar negeri buntut kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dokter Tifa Heran Bareskrim Konpers Tanpa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

"Kita ikuti aja prosesnya," ucap Ian Iskandar selaku Kuasa Hukum Firli pada Senin, 1 Juli 2024.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Kata dia, kliennya sendiri berada di kediaman di kawasan Bekasi, selama masa pencegahan itu. Kata Ian, Firli sibuk dengan kegiatan sehari-harinya saja.

"Ada di Bekasi beliau sehat, Alhamdulilah. Olah raga bulu tangkis dua kali seminggu, masih menjadi pengasuh rumah yatim piatu yang sudah lama beliau santuni," katanya.

Bareskrim Polri Tampilkan Foto-foto Lawas Kegiatan Jokowi Semasa Kuliah

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat tersandung kasus suap. 

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa surat permohonan pencegahan tersebut disampaikan ke Imigrasi oleh Bareskrim Polri.

"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si," ujar Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juni 2024.

Silmy mengatakan, permohonan pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan dan merupakan perpanjangan yang kedua.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta

CPNS di Kementerian Hukum Sudah Mulai Bekerja pada 2 Juni 2025

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta mengatakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum mulai bekerja pada 2 Juni 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025