PT Joowon Tech Indonesia Terima Izin Fasilitas Gudang Berikat

Bea Cukai berikan izin fasilitas gudang berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – PT Joowon Tech Indonesia, pada Rabu (26/06) menerima izin fasilitas gudang berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten. Perusahaan ini mengajukan perizinan untuk gudang yang berlokasi di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan lokasi tersebut, PT Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, yang merupakan unit vertikal Kanwil Bea Cukai Banten.

Lengkapi Infrastruktur Podomoro Golf View, Agung Podomoro Groundbreaking Fasilitas Eksklusif

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio berikan penjelasan tentang fasilitas gudang berikat, "Ini (gudang berikat) merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali."

Dengan memeroleh izin fasilitas gudang berikat, PT Joowon Tech Indonesia akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.

Andalkan Cukai Rokok, Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp 334 Triliun di 2026

Seremoni pemberian izin fasilitas tersebut didahului dengan pemaparan proses bisnis perusahaan. Dalam pemaparannya, perwakilan perusahaan menjelaskan company profile, sistem pengendalian internal, nature of bussiness, sistem IT iventory dan CCTV, serta kewajiban perpajakan, yang dilanjutkan tanya jawab oleh petugas Bea Cukai.

"Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu. PT Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya oleh Bea Cukai Tangerang. Ini semua bertujuan supaya Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat.

BYD Resmikan Taman Hiburan Otomotif, Surga Baru Pecinta Mobil

Setelahnya, diselenggarakan rapat penilaian kelayakan pemberian perizinan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Banten. Janji layanan untuk penerbitan perizinan perusahaan ialah satu jam setelah pemaparan selesai dilaksanakan.

“Dengan diterbitkannya perizinan gudang berikat kepada PT Joowon Tech Indonesia, kami berharap agar perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud semaksimal mungkin, sehingga dapat membantu perputaran roda ekonomi Indonesia. Tentunya pemaanfaatan ini harus tetap memperhatikan keselarasan dengan aturan yang berlaku,” tegas Rahmat.

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal

Rokok Ilegal Ancam Industri Tembakau, DPR Ingatkan Negara Bisa Rugi Triliunan

DPR RI soroti maraknya rokok ilegal di Indonesia. Industri tembakau terancam meski sumbang Rp216,9 triliun cukai. Bea Cukai diminta perketat pengawasan.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025