Ketua DPRD Jambi, M.Hafiz Ijinkan Pemerintah Gugat PT SAS
- DPRD Provinsi Jambi
VIVA – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah mengizinkan untuk pemerintah Kota maupun Muaro Jambi menggugat PT.SAS.
PT SAS yang masuk dua wilayah Kabupaten dan Kota yang berada di Aur Kenali, Telanaipura, Kota Jambi terindikasi bermasalah.
"Pemerintah Provinsi Jambi harusnya memfasilitasi Pemerintah Kota/Kabupaten yang bersangkutan duduk bersama dengan PT SAS, dalam mencari jalan keluar," jelasnya rabu, 9 juli 2025.
Hafiz mengatakan persoalan ini terletak pada dua perizinan yang dikeluarkan sebelumnya, dimana memiliki jarak pengeluarannya hingga satu tahun lamanya.
“Ini ternyata temuan mereka itu, izin mereka itu kan di tahun 2015, sementara izin RT RW itu tahun setelahnya," ujarnya.
Hafiz meminta pemerintah Provinsi Jambi untuk memfasilitasi Pemerintah Kota/Kabupaten yang bersangkutan duduk bersama dengan PT SAS, dalam mencari jalan keluar.
"Ya kita sarankan duduk bersama dengan PT SAS dalam mencari jalan keluar," terangnya.
Hafiz juga mengijinkan pemerintah setempat menggugat dan yang lain silahkan dibawa ke ranah hukum tepatnya silakan di gugat.
"DPRD menunggu saja karena ini wilayahnya kota dan muaro Jambi,” katanya.
Sebelumnya, ratusan masyarakat melakukan aksi demo untuk melakukan penolakan pembangunan stockpile dan pembangunan jalan batubara milik PT SAS yang berlokasi di belakang rumah warga dan meski rawa-rawa ini diketahui akan disulap menjadi Land Clearing Traca jalan angkutan batu bara.