Saka Tatal Terancam 2 Pasal Jika Peninjauan Kembalinya di Pengadilan Gagal

Saka Tatal
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Jakarta – Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Dewi dan Muhammad Rizky (Eki) di Cirebon yang sudah menjalani hukuman, terancam terjerat dua pasal jika peninjauan kembalinya di Pengadilan Negeri Cirebon gagal. Pasal pertama yakni UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang penyebaran berita bohong dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Eks Kabareskrim Ungkap Kejanggalan CCTV Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

Alasan Saka Tatal bisa dikenakan pasal penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik karena polisi mengungkapkan bahwa Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa dan dimintai keterangan. Pernyataan Saka dianggap seringkali berubah-ubah yang menunjukkan bahwa ia tidak memberikan informasi yang akurat.

“Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, pada Jumat, (5/7/2024).

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Ito juga menyampaikan bahwa masyarakat harus menunggu hasil keputusan, karena jika PK Saka dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka kedua pasal yang memberatkan Saka otomatis akan gugur.

MA Tolak PK Delapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Tim Kuasa Hukum Kecewa

"Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur," lengkapnya.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Sebelumnya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh pengadilan setelah ia menghadapi tuduhan dari Polda Jawa Barat. Kapolri menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka Vina dan Eky pada tahun 2016 berdasarkan surat ketetapan yang menyatakan bahwa ia adalah otak dari pembunuhan.

Keputusan hakim ini menandakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyalahkan Pegi Setiawan. Kebebasan Pegi Setiawan lantas diharapkan dapat memberikan kembali kehidupan yang normal bagi dirinya dan keluarganya.

Setelah pemberitaan pembebasan Pegi Setiawan, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya berharap agar keputusan awal penetapan dirinya sebagai tersangka dapat diperiksa ulang dengan lebih teliti. Oleh karena itu, ia melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.

Saka Tatal berpendapat bahwa ada kesalahan dalam proses hukum yang telah dilakukan dan ia ingin mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kebenarannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya