Jaksa Agung Klaim Pulihkan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun dari Penanganan Kasus Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanudin mengatakan pada semester 1 tahun 2024, pihaknya berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun dari penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Bongkar Peran 2 Mantan Pejabat Kemendikbud dalam Skandal Korupsi Laptop Chrome OS

“Penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara Rp1.360.877.665.800,71,” kata Burhanuddin pada Senin, 22 Juli 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Dok. Kejagung
Mendikdasmen Ogah Komentari Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Dirinya menyebut, sampai sekarang pihaknya terus membuktikan prestasi dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Salah satu kasus yang ditangani adalah kasus korupsi timah dan kasus korupsi 100 ton emas Antam. Burhanudin mengatakan, pihaknya pun terus melakukan restoratif.

Di mana, kata dia, jumlah penghentian penuntutan dengan pendekatan mencapai 5.482 perkara. Soal data pengelolaan aset sitaan di periode yang sama, dia membeberkan ada 135 aset dari 14 kasus yang telah dilakukan lelang dengan nilai Rp166.815.580.380.

Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Laptop Chromebook Mencengangkan, Bagaimana Keuntungan yang Didapat?

Lalu, ada delapan aset dari tiga perkara yang dilakukan penetapan penggunaan nilainya Rp7.952.426.000. Kemudian, ada juga satu aset yang berasal dari satu perkara lain dengan nilai Rp561.426.000. Sementara itu, ada pula aset-aset lain yang sedang dalam pengelolaan senilai Rp20.685.804.051.

Burhanudin menambahkan walau menunjukkan kinerja baik, anak buahnya diminta tetap melakukan penegakan hukum dengan hati nurani. Dia menegaskan pihaknya tidak antikritik.

“Kita juga harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan, guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Eks Stafsus Nadiem Bakal Masuk Buron, Siap Diterbitkan Red Notice untuk Jurist Tan

Kejagung bersiap memasukkan eks stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dalam daftar buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025