Profil Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur
Jumat, 26 Juli 2024 - 00:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki telah menuntut terdakwa Ronald dengan pidana penjara selama 12 tahun.Â
Jaksa menilai terdakwa Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Respons Tak Terduga Kejagung Soal Nadiem Hadirkan 12 Tokoh Antikorupsi di Praperadilan
Kejagung menanggapi sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menghadirkan 12 tokoh antikorupsi sebagai amicus curiae
VIVA.co.id
4 Oktober 2025