Masa Lalu Kelam 2 Tersangka Pencabulan 40 Santri di Pondok Pesantren Agam

Dua tersangka dihadirkan saat jumpa pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA –  Kapolresta Bukittinggi, Sumatera Barat, Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkapkan fakta baru, bahwa dua tersangka kasus pencabulan terhadap 40 santri di Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam dulunya pernah menjadi korban serupa.

Marbot Masjid di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Diimingi Uang Rp 5 Ribu

Kedua tersangka masing-masing bernama Ronald Andany (29 tahun) dan Arief Abdullah (23 tahun). Keduanya merupakan oknum guru di Pondok Pesantren tersebut. Kini, keduanya sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.

"Para tersangka ini diketahui dulunya adalah korban juga," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat 26 Juli 2024. 

Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Kata Yessi Kurniati, perbuatan tak senonoh kedua tersangka ini sudah dilakukan sejak tahun 2022. Modusnya, korban yang tak lain adalah santri dipanggil satu-satu dan diminta untuk memijat tersangka. Perbuatan itu dilakukan tersangka di lingkungan Pondok Pesantren.

Menurut Yessi Kurniati, kasus ini terungkap dari adanya korban anak-anak yang memberitahu kepada keluarganya atas peristiwa ini. Sampai saat ini, proses pendalaman, pemeriksaan dan penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lain.

Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

"Kasus ini masih proses pendalaman terhadap korban lain. Korban saat ini merasa trauma. Kami berkoordinasi dengan dinas sosial atau perlindungan anak untuk memberikan pendampingan," tutup Yessi Kurniati.

Dua Tersangka Yang Diamankan Polres Bukittinggi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Polda Riau mengungkap kasus karhutla

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla yang masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan publik, dan perekonomian daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025