Kakak-Adik Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang
- Dok. Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA – Drama hukum yang membelit raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) makin panas. Dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kredit jumbo bank.
Penetapan itu dilakukan sejak 1 September 2025. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Sudah ditetapkan tersangka (ISL dan IKL),” kata dia, Jumat, 12 September 2025.
Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke Sritex. Dari pengembangan, Kejagung menemukan jejak pencucian uang yang menyeret nama dua bersaudara pengendali perusahaan tekstil itu.
Iwan Setiawan, yang saat itu menjabat Direktur Utama, diduga memakai dana kredit untuk menutup utang pribadi hingga membeli aset bernilai fantastis. Sedangkan sang adik, Iwan Kurniawan, selaku Wakil Direktur Utama, ikut menandatangani permohonan kredit ke Bank Jateng pada 2019.
Sebelumnya, mereka berdua telah lebih dulu ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan sejumlah bank. Awalnya Iwan Setiawan yang jadi tersangka. Kemudian, adiknya Iwan Kurniawan baru menyusul.
