Dipanggil Bareskrim Siang Ini soal Pengendali Judol Inisial T, Benny Rhamdani Ngaku Siap Hadir

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah).
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Rencananya, siang nanti, Benny diperiksa Bareskrim terkait omongannya soal sosok bandar judi online (judol) berinisial T.

Kecanduan Judi Online Hingga Depresi, Pria di Cilincing Nekat Akhiri Hidup Gantung Diri

"Kami undang jam 14.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, 29 Juli 2024.

Sementara, Benny yang dikonfirmasi terpisah mengaku bakal menghadiri pemanggilan tersebut. Kata dia, dirinya bakal hadir sesuai jam yang telah ditentukan, yakni sekira pukul 14.00 WIB, siang ini.

Ngeri! Setahun Jaksa Tuntut Mati 29 Bandar Narkoba

"Saya akan hadir, jam 14.00 sesuai undangan ya," ujar Benny yang juga politikus Partai Hanura itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Begini Kata Kapolri

Sebelumnya, pernyataan Benny Rhamdani membuat heboh karena melontarkan keberadaan figur berinisial T yang diduga sebagai bandar pengendali bisnis judi online di Indonesia.

"Saya cukup menyebut inisialnya T aja depannya. Ini saya sebut di depan Presiden," kata Benny dalam sambutannya di Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, melalui video yang diupload BP2MI, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Benny menyampaikan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat terkejut dengar laporannya. Dia bilang sosok T tak pernah tersentuh oleh hukum di Indonesia meski identitasnya telah diketahui.

"Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ucap Benny.

Terkait itu, Bareskrim Polri menyampaikan akan melakukan proses penyelidikan terkait sosok inisial T yang disebut pengendali judi online.

"Kami melakukan penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Jumat, 26 Juli 2024.


 

Selebgram Vienna Varella usai jalani sidang kasus judol di PN Denpasar, Bali

Gara-gara Promosi Judi Online, Selebgram Vienna Varella Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Seorang selebgram muda, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan terkait kasus promosi judi online.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025