KPK Sebut Penggeledahan di Balikpapan Terkait Kasus LPEI

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di wilayah Balikpapa, Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan berlangsung pada Jumat malam, 2 Agustus 2024.

"Betul ada kegiatan Penyidik KPK di Balikpapan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

"Geledah LPEI," kata Tessa.

Sampai dengan saat ini, penggeledahan di Balikpapan masih berlangsung. Tessa masih belum bisa menuturkan secara detail soal upaya penggeledahan itu.

Penggeledahan oleh KPK.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

"Namun untuk info lebih jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung," bebernya.

Kasus LPEI

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu merupakan penyelenggara hingga pegawai swasta.

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tsk yg terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Tessa tak merincikan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana LPEI. Ia hanya menyebut saat ini proses tengah berjalan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Paspor Riza Chalid Dicabut! Diduga Kabur ke Malaysia dan Nikahi Kerabat Sultan

Jubir berlatarbelakang polri itu, mengatakan lembaga antikorupsi juga telah mengeluarkan surat untuk melarang seseorang tak bisa bepergian ke luar negeri.

"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 th 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," kata Tessa.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Ia menuturkan KPK mengeluarkan surat untuk melarang bepergian ke luar negeri kepada tujuh orang. Mereka tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Begini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025