Paskibraka Asal Aceh dan Sulteng Jilbabnya Diduga Dicopot Paksa, MUI Angkat Bicara

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Kasus mengenai pencopotan jilbab untuk Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) 17 Agustus mendatang tengah menjadi polemik.

Baru-baru ini mencuat kabar Purna Paskibraka Indonesia (PPI) asal Provinsi Aceh atas nama Dzawata Maghfura Zukhri dan Paskibraka asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Zahra yang diduga jilbabnya dilepas paksa.

Polemik pencopotan jilbab para petugas Paskibraka Nasional itu kemudian membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengkritiknya, ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan pancasila.

“Kan sangat janggal dan tidak rasional. Negara yang berdasarkan Pancasila melarang adik perempuan di Paskibraka mengenakan jilbabnya?,” kata Cholil Rabu 14 Agustus 2024 seperti dikutip tvOnenews.com.

Cholil menegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi dan tidak pancasilais, terlebih Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim.

"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab? ini adalah pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu,"tambah Cholil.

Ia pun menyarankan jika anggota paskibraka dipaksa untuk melepas jilbabnya lebih baik pulang saja.

MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Dapat Merusak Kota Solo yang Religius

“Saya arahan institusinya, baiknya pulang saja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," sarannya.

Sebelumnya residen Joko Widodo (Jokowi) sudah mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada upacara hari ulang tahun (HUT) ke-79

Menag Rumuskan Bersama MUI Kebijakan Potong Kambing Dam Haji di Indonesia

Adapun pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 itu nantinya akan bertugas di Istana Negara IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Viral Produk Camilan Berlabel Halal Asal Korea Ditemukan Mengandung Babi, BPOM dan MUI Disorot
Masyarakat Kabupaten Malang, Jawa Timur menyaksikan Sound Horeg

Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap sound horeg karena dinilai membahayakan kesehatan dan lingkungan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025