Usai Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ingin Makan Sushi

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan Jessica usai bebas ingin makan sushi.

"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.

Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/

Otto mengatakan, Jessica masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat. Ia pun berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.

"Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas," ujarnya.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas lantaran mendapat bebas bersyarat dengan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Agustus 2024. 

Jessica diketahui ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Setya Novanto Bebas Bersyarat!

Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. 

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Ahli Digital Forensik Sebut Kasus Diplomat Arya Daru Mirip Kopi Sianida, Ada CCTV yang Hilang?
Kepala DivisiHubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang Banten

Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

Profil lengkap Irjen Krishna Murti, jenderal polisi yang kini dimutasi jadi Staf Ahli Kapolri usai terseret isu perselingkuhan dengan Polwan. Simak perjalanan kariernya.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2025