Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Achsanul Qosasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, telah dinyatakan bebas bersyarat terkait dengan hukuman yang dijalaninya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Informasi bebas bersyarat Achsanul, telah terkonfimasi melalui Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

"Iya betul (Achsanul bebas bersyarat)," ujar Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa 29 April 2025.

Saat Karakter Disney Jadi ARMY: Stitch "Lilo & Stitch" Terang-terangan Akui Fans Berat J-Hope BTS!

Rika menjelaskan, bahwa Achsanul bebas bersyarat karena sudah memenuhi persyaratan administratif. Achsanul dinilai sudah menjalani hukuman pidana dengan baik dan sudah menjalankan pidana 2/3 masa pidana.

"Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien PB (pembebasan bersyarat). Sudah keluar bebas bersyarat," kata Rika.

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

Achsanul, kata Rika, sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 10 April 2025. Dia harus menjalani masa pembinaan sampai 1 Februari 2027.

"Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027. Pembimbingannya di Bapas Bogor," tandasnya.

Divonis 2,5 Tahun Bui di Pengadilan Tipikor

Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, divonis 2 tahun enam bulan soal kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Achsanul juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika dia tak bisa membayar denda itu maka akan diganti dengan kurungan selam empat bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.

Hakim secara resmi telah menyatakan Achsanul secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Kemudian, Achsanul juga dinilai melanggar amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal itu pun termasuk dalam hal yang memberatkan untuk Achsanul.

Achsanul dinilai kerap bersikap sopan selama persidangan dan menjadi salah satu hal yang meringankannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," kata hakim.

Hukuman dua tahun enam bulan yang dijatuhi hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU memberikan tuntutan lima tahun bui untuk Achsanul Qosasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya