Alumni Atma Jaya Buka Suara Terkait RUU Pilkada, Minta Semua Lembaga Negara Hormati Putusan MK

Universitas Katolik Atma Jaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Perkumpulan Alumni Atma Jaya Jakarta (Perluni Unika Atma Jaya) memberikan tanggapan terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang saat ini menjadi isu panas di Indonesia. 

Menurut Perluni Unika Atma Jaya, perkembangan politik nasional ini meningkatkan eskalasi yang ada dalam beberapa hari terakhir.

Berikut 4 pernyataan yang dikeluarkan oleh Perluni Unika Atma Jaya:

1. Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal bangsa dalam menjalankan negara, adalah sebuah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang undang, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan nafas UUD 1945. 

2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan Judicial Order, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, yang harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan, sebagai wujud penghargaan terhadap marwah dari konstitusi itu sendiri, termasuk sebagai perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum.

3. DPR adalah lembaga legislatif berisi para wakil rakyat, yang diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen dan serta diharapkan untuk melaksanakan tugas dengan dasar-dasar yang baik, benar, dan bijaksana. Termasuk didalamnya adalah ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, sedianya harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.

4. Bangsa ini dipertontonkan “pertarungan” antar elit politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung beberapa pekan lagi, salah satunya adalah proses pembahasan Revisi UU Pilkada, di mana Baleg DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada Judicial Order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Masyarakat bergejolak dan memberikan perlawanan atas sikap Wakil Rakyat tersebut, sikap yang harus dipahami bukan karena benci, namun justru berniat untuk mengembalikan fungsi DPR menjadi lembaga yang bertugas menjalankan amanat dari UUD 1945.

Kepala BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Ditambah Jadi Rp 335 Triliun

Perluni Unika Atma Jaya juga menghimbau agar seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi.

RUU KUHAP, Larangan MA Perberat Vonis Dihapus

Menurut mereka, DPR harus menunjukkan sikap Bijaksana dan Negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat. 

"Para Elite Politik (harus) menunjukkan sikap yang mementingkan kepentingan Bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan," katanya.

Kemendikdasmen Butuh Rp183,4 Triliun untuk Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis

Terakhir, mereka berharap proses Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan tertib.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Main Judol Pakai Uang Bansos, Wakil Ketua MPR: Diganti Saja Orangnya!

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut Kemensos harus tegas dengan mengganti penerima bansos yang terbukti menyalahgunakannya buat judol.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025