Ratu Tatu Benarkan DPP Golkar Tarik Dukungan Airin di Pilgub Banten: Demi Keselamatan Partai

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah membenarkan bila Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, menarik dukungan pada Airin Rachmi Diany di pencalonannya sebagai Gubernur Banten 2024.

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Di mana, hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Wakil Ketau Umum Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, saat ia bersama Airin melakukan pertemuan.

"Saya malam kemarin dengan bu Airin ke Ketum Bahlil, ada pak Sekjen dan disampaikan bahwa rekomendasi dengan berat hati dan mohon maaf gak bisa diberikan ke bu Airin, SK belum diterima dengan pernyataan itu, kami selaku kader harus memahami dan Ketum sampaikan ini buat keselamatan Partai Golkar," katanya saat menghadiri deklarasi Airin-Ade di ICE BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 25 Agustus 2024.

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

Lanjut dia, hingga saat ini DPP Partai Golkar masih merumuskan pada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024, baik itu wilayah Banten dan lainnya.

"SK B1 KWK belum diterima dari DPP ke Provinsi, masih dirumuskan, nanti akan diserahkan dan saya akan ambil. Namun memang, yang pasti soal penarikan dukungan pada bu Airin, itu yang baru saya tahu," ujarnya.

Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

Diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya menarik dukungan untuk Airin Rachmi Diany dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.

Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia bakal mengikuti keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025