Perkuat Ekosistem Logistik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Perusahaan Ini

Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Container Sukses Logistik pada Selasa (27/08).

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

"Fasilitas PLB ini akan memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Fasilitas yang telah diberikan ditunjukkan untuk mengoptimalkan produksi dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara. Selain itu, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah merupakan sebuah upaya untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Di kesempatan yang sama, juga terlaksana penandatanganan pakta integritas terkait pengendalian gratifikasi, untuk menegaskan komitmen PT Container Sukses Logistik dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

PT Container Sukses Logistik merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan logistik dan jasa pengusaha transportasi yang memberikan layanan customs clearence, trucking, dan pergudangan PLB. Diketahui, PLB adalah salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama memastikan tidak akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Juni 2025