Dekan FK Undip dr. Yan Wisnu Diberhentikan dari RSUP Kariadi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia

Dokter Aulia, peserta PPDS Undip dimakamkan di TPU Mbah Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah
Sumber :
  • Tri Handoko

Semarang, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberhentikan sementara aktivitas klinis dr. Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), di RSUP Kariadi. Keputusan ini terkait dengan dugaan kasus bullying terhadap peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesiologi di rumah sakit tersebut.

Sempat Dibekukan Kemenkes, PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi Dibuka Lagi

Surat pemberhentian tersebut, dengan nomor KP.04.06/D.X/7465/2024, dikeluarkan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Surat itu menyebutkan bahwa dr. Yan Wisnu diberhentikan sementara dari aktivitas klinis untuk menghindari konflik kepentingan selama proses penyelidikan kasus perundungan berlangsung.

Rumah Sakit dr Kariadi Semarang

Photo :
  • Google Earth
Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dokter Aulia Diperiksa, Keluarga Minta Pelaku Ditahan

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Kariadi, dr. Agus Akhmadi. Menanggapi keputusan ini, dr. Yan Wisnu berharap tidak ada gangguan dalam pelayanan kesehatan pasca-pemberhentian tersebut.

"Saya sudah berpraktik di RSUP Kariadi selama 16 tahun. Mengenai prosedur pemberhentian ini, lebih baik ditanyakan kepada pihak RSUP Kariadi. Yang jelas, saya berharap hak pembelajaran mahasiswa dan hak pasien tetap terjaga," kata dr. Yan Wisnu saat ditemui di Fakultas Kedokteran Undip, Semarang, Senin (2/9/2024).

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Undip Beri Bantuan Hukum

Selain berpraktik sebagai dokter bedah konsultan kanker, dr. Yan Wisnu juga merupakan dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis di rumah sakit tersebut. Ia merawat lebih dari 300 pasien kanker setiap minggu.

"Saya berharap pemberhentian sementara ini tidak berdampak pada kualitas pembelajaran mahasiswa dan pelayanan pasien. RSUP Kariadi pasti memiliki mekanisme untuk memastikan semua hak tetap terpenuhi," tambah dr. Yan Wisnu. (Didiet Cordiaz/Semarang)

Sidang kasus perundungan dokter PPDS Undip

Sidang Kasus Perundungan PPDS Undip, Saksi Sebut Tindak Pidana Dipaksakan dan Dicari-Cari

Persidangan dugaan perundungan PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025