Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil keputusan terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terhadap Toni Tamsil, salah satu terdakwa perkara korupsi timah.

Prabowo: Demi Allah, Saya Tak Akan Mundur Setapak Pun!

“JPU masih pikir-pikir, dalam waktu 7 hari setelah putusan sesuai hukum acara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 2 September 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan saat Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji

Perihal apakah jaksa penuntut umum (JPU) bakal banding atau tidak, kata Harli, baru bakal diputuskan pasca tujuh hari kedepan. Maka dari itu, dia belum berkata lebih jauh lagi.

“Nanti jika waktu pikir-pikirnya sudah habis kita update,” ujar Harli.

Eks Menag Yaqut Hadiri Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Adapun Toni Tamsil diputuskan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasar putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang, Toni Tamsil dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 5 ribu.

Adapun putusan tersebut lebih kecil ketimbang tuntutan JPU yakni 3,5 tahun penjara. Dalam perkara ini, Toni Tamsil disebut merintangi penyidikan.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Alasan KPK belum tetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024 karena masih mendalami keterangan saksi

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025