Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Terpidana: Banyak Bukti Baru

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon
Sumber :
  • tvOne

Cirebon, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menggelar Sidang Peninjauan kembali (PK) enam terpidana pembunuhan Vina dan Eky pada Rabu, 4 September 2024.

Adapun enam terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu yakni Suprianto, Hadi Saputro, Jaya, Eko Ramadani, Eka Sandi, dan Rivaldi yang dipimpin oleh kuasa hukum Otto Hasibuan.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Sindy mengatakan, pihak kuasa hukum dari enam terpidana telah mempersiapkan sejumlah bukti baru, termasuk menghadirkan beberapa saksi

"Persiapan untuk sidang hari ini, karena merupakan sidang pertama, akan difokuskan pada pembacaan memori PK untuk keenam terpidana. Ada tiga memori yang disiapkan: satu untuk Hadi CS, Eko, dan Rivaldi tersendiri, untuk Rivaldi, karena Rivaldi tidak bisa digabungkan dengan yang lain," kata Sindy, Rabu 4 Agustus 2024 dikutip Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.

Vina Cirebon

Photo :
  • IST

"Untuk bukti-bukti baru cukup banyak kami kumpulkan, novum-novumnya, termasuk saksi-saksi fakta juga, yang mungkin nanti akan kami hadirkan sekitar 49 orang saksi fakta," tambah Sindy

Novum yang diajukan, sambung Sindy, berupa keterangan saksi ahli, baik itu dalam bidang forensik, hukum pidana, termasuk ahli lalu lintas.

Sebelumnya diberitakan Sidang PK ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan hukum terkait kematian kedua korban yang terjadi pada tahun 2016. Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah viral di media sosial.

Kuasa Hukum Baim Wong Sebut Paula Terbukti Selingkuh: Ada Bukti Satu Kamar dengan Pria Lain

Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah adanya kesalahan tangkap pada Pegi Perong dan kesaksian dari Saka Tatal, seorang terpidana yang kini bebas dan juga mengajukan PK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi yang terlibat dalam kasus ini.

Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum Bakal Bawa ke Ranah Hukum

"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural kepada seluruh pemohon, termasuk pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dan selama proses peradilan pidana," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dikutip Antara.

Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS RSHS Bandung Ditawari Damai saat Masih Syok dan Trauma Berat
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024

DPR Nilai RUU KUHAP Lebih Progresif, Atur Hak Tersangka Pilih Kuasa Hukum

KUHAP lama tak mengatur soal hak perlindungan tersangka. Kini, RUU KUHAP memberikan perlindungan bagi tersangka untuk memilih kuasa hukumnya sendiri

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2025