Antam Menang PK Lawan Budi Said, Komisi III DPR Bicara Eksekusi Putusan Pengadilan Harus Dijalankan

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali atau PK PT Aneka Tambang (Antam Tbk) terhadap crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Putusan MA pun dapat perhatian dari DPR terutama Komisi III DPR.

47 Ribu Hektare Lahan di Padang Lawas Akhirnya Dieksekusi Setelah 18 Tahun Tertunda

Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menilai putusan MA yang mengabulkan PK PT Antam bersifat mengikat. Dengan demikian, menurutnya tak bisa menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia bilang putusan MA akan menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi tersebut.

Diduga Ada Pelambatan Proses Hukum, Komisi Yudisial Diminta Awasi PK Alex Denni

"Setelah Antam menang PK 2, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Selain itu, dia menuturkan dampak putusan PK MA terhadap aset milik Budi Said. Aset crazy rich Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. "Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," jelasnya.

Ada 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Blak-Blakan Kendalanya

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Pun, ia menambahkan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam sah dan harus langsung dijalankan.

"Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan," ujar politikus Partai Demokrat itu. 

"Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK 2 itu sah," tuturnya.

MA dalam putusanya pada Selasa, 11 Maret 2025, mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam, Tbk dalam melawan Budi Said. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan Budi Said. "Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA. 

Majelis hakim dalam perkara PK 2 itu diketuk ketua majelis hakim Suharto. Lalu, 4 anggota majelis hakim lainnya yaitu Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said.

Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya