Eks Anak Buah SYL Kasdi Subagyono Juga Ditambah Vonisnya Jadi 9 Tahun Bui

Kasdi Subagyono jalani sidang tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta ternyata juga memperberat vonis atau putusan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Kementan RI yaitu Kasdi Subagyono terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Kasdi Subagyono kini vonisnya ditambah jadi 9 tahun penjara.

Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Saya Punya Niat Jahat

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata majelis hakim PT Jakarta di ruang sidang, Selasa 10 September 2024.

Hakim juga turut memberikan denda kepada Kasdi sebanyak Rp400 juta. Pun, jika Kasdi tak mampu membayarnya maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Dan, denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata hakim.

Sidang Vonis Kasdi Subagyono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Rocky Gerung hingga Anies Baswedan Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis terhadap Kasdi itu karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Kementan.  

Kasdi melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan bersama-sama. Selain itu, Kasdi diduga secara berkelanjutan dengan SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan RI Muhammad Hatta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.


 

Tom Lembong

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025