PBI Jamsostek Penting untuk Perlindungan Pekerja, Komisi IX DPR Komitmen Terus Kawal Realisasinya

Ilustrasi buruh
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah tengah mengkaji untuk menerapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja informal yang pendapatannya masuk kategori rendah.

5 Alasan Mengapa Kesehatan Mental Pekerja Itu Penting, Belajar dari Program Kesejahteraan Global Coats Group

Mengenai hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal agar Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) segera direalisasikan oleh pemerintah.

"Komisi IX DPR sangat fokus dan sangat terus mengawal agar pemerintah segera menerapkan PBI untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Arzeti saat dihubungi di Jakarta.

Ribuan Pekerja Panasonic Indonesia Was-was Kena Dampak Rencana PHK Holdings

Menurutnya, PBI jaminan sosial ketenagakerjaan sangat mendesak untuk direalisasikan, mengingat masih banyak pekerja yang belum dilindungi oleh jaminan sosial itu. Arzeti menyampaikan pada saat ini banyak pekerja yang masih dihantui perasaan khawatir mengalami kecelakaan kerja, karena belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah.

"Mereka sangat berharap PBI Jamsostek untuk membantu mereka agar bisa menyelesaikan ketika terjadi kecelakaan di dalam mereka bekerja. Jadi sangat-sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat dengan belum diterapkannya PBI ini," ujarnya.

Polisi Buru Debt Collector yang Diduga Banting Karyawan Pabrik di Jakbar

Arzeti pun meminta seluruh kementerian terkait agar duduk bersama menyelesaikan masalah PBI Jamsostek yang tidak kunjung direalisasikan sejak 2021 itu demi kepentingan masyarakat, terutama para pekerja rentan.

Hal senada telah disoroti pula oleh anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama. Politisi dari Fraksi Gerindra itu menekankan pentingnya bagi seluruh pekerja di Tanah Air untuk mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Setiap profesi memiliki risiko kecelakaan kerja seperti tukang ojek, petani, pekebun, menjahit, dan pekerjaan lainnya. Pekerjaan informal ini memiliki resiko pekerjaan yang sangat tinggi namun kita harus apresiasi dan menyiapkan berbagai proteksi," ujarnya.

Komisi IX DPR RI, kata dia, meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin, melalui PBI.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Pemberi Kerja Kini Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Menaker Ungkap Alasannya

Praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi seperti itu memang sering dilakukan oleh pihak pemberi kerja, sebagai jaminan karyawan tetap bekerja dalam waktu tertentu.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025